GHANIMAH,SALAB,FAI

GHANIMAH 

Pengertian : 
Harta yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan; disebut juga rampasan perang.

Pembagian :
Pembagian Ghanimah 1. 20% untuk : 4% _imam 4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin) 4%_mashalihul’l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin) 4%_ibnu’ssabil 4%_yatama(anak-anak yatim) 2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.

Hukumnya :
Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan.
Sebabnya ada dua:
a. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal bagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalu menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnya haram. b. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan. Sebab sebelum dibagikan, orang-orang yang berhak menerima ghanimah tidak mengetahui bagian mana yang bakal diberikan kepadanya. Jika ia menjual bagiannya sebelum dibagikan berarti ia telah menjual sesuatu yang majhul (tidak diketahui barangnya), wallaahu a’lam.





FAI’ 
Pengertian : 
harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh dalam peperangan tanpa melalui peperangan, karena ditinggal lari oleh pemiliknya. 

Pembagian :
Fai' itu dibagi menjadi dua bagian : 
1. 1/5 (20%) ,diberikan kepada 4% untuk Imam, 4% untuk Mushalihu’l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam. 4% untuk Fuqara wa’l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin). 4% untuk Ibnu’sabil (mereka yang berperang). 4% untuk Yatama (anak-anak yatim) 
2. 4/5 (80%), diiberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu’l-Muslimin (kemaslahatan kaum Muslimin).

SALAB 

Pengertian :
barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan. 

Pembagian : 
Salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "GHANIMAH,SALAB,FAI"

Posting Komentar